BBKSDA Sulawesi Selatan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH) pada tanggal 11–12 Juni 2025 di Mamasa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka memperkuat kelembagaan kelompok serta meningkatkan tata kelola usaha berbasis sumber daya alam secara berkelanjutan.
Makassar, 12 Juni 2025 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH) pada tanggal 11–12 Juni 2025 di Mamasa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka memperkuat kelembagaan kelompok serta meningkatkan tata kelola usaha berbasis sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pelatihan ini dilatarbelakangi oleh masih lemahnya pengelolaan kelembagaan dan manajemen keuangan di sebagian besar KTH dampingan. Meskipun beberapa kelompok telah menjalankan usaha dan mulai mendapat permintaan pasar, namun pencatatan keuangan masih bersifat individu dan belum terdokumentasi dengan baik, sehingga menyulitkan koordinasi dan pengembangan usaha secara kolektif.
Fokus dan Tujuan Kegiatan
Pelatihan ini difokuskan pada peningkatan kapasitas dalam tiga aspek utama, yaitu:
- Penguatan tata kelola kelembagaan, termasuk administrasi dan organisasi kelompok.
- Pelatihan penyusunan laporan keuangan kelompok sebagai dasar evaluasi dan transparansi usaha.
- Strategi pemasaran produk untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan nilai jual hasil usaha kelompok.
Hasil dan Temuan Penting
Beberapa poin penting yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
- Pemberdayaan masyarakat bertujuan meningkatkan kapasitas individu dan kelompok agar dapat mengelola usaha secara mandiri dan berkelanjutan.
- Kemampuan KTH dinilai berdasarkan tiga aspek utama: kelola kelembagaan, kelola kawasan, dan kelola usaha.
- Penilaian kelas KTH menggunakan instrumen yang merujuk pada Peraturan Kepala Badan P2SDM No. P.5/P2SDM/SET/KUM.1/7/2020.
- Hasil penilaian dituangkan dalam bentuk sertifikat kelas KTH yang dapat menjadi dasar pembinaan dan penguatan kapasitas kelompok.
- Ditekankan pentingnya pelibatan generasi muda serta kesetaraan gender dalam pengelolaan KTH secara aktif.
- Pelaporan keuangan dianggap sebagai salah satu indikator utama keberhasilan usaha, sehingga pelatihan pelaporan menjadi prioritas dalam kegiatan ini.
- Diperlukan data potensi wilayah kelola sebagai dasar pengembangan usaha dan pengambilan keputusan kelompok.
Strategi pemasaran produk menjadi fokus penting, termasuk membangun jejaring, menjaga kualitas produk, mencantumkan manfaat produk, menetapkan harga yang wajar, serta bersikap konsisten dan terbuka terhadap permintaan pasar. Disarankan adanya monitoring dan evaluasi rutin terhadap perkembangan pelaporan keuangan KTH untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan usaha.
Melalui kegiatan ini, BBKSDA Sulawesi Selatan berharap kelompok KTH dapat berkembang menjadi unit usaha yang mandiri, profesional, dan mampu mengelola potensi kawasan secara lestari. Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata dukungan terhadap penguatan kelembagaan masyarakat sekitar kawasan konservasi, dalam kerangka pengelolaan sumber daya alam yang inklusif dan berkelanjutan.

Admin FP4